Ø Perbedaan
Permenkes yang mengatur tentang air minum antara Permenkes No 416 Tahun
1990,Permenkes No 907 Tahun 2002 dan Permenkes No 492 Tahun 2010 adalah sebagai
berikut:
Permenkes
No 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-syarat
Dan Pengawasan Kualitas Air
·
Air minum didefinisikan sebagai air yang
kualitasnya memenuhi kesehatan dan dapat langsung
diminum.
·
Pada Permenkes No 416 tahun 1990 diatur
tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air yang meliputi air bersih,
air minum, air kolam renang dan air pemandian umum.
·
Parameter pada persyaratan kualitas air minum
dibedakan menjadi :
1. Fisika
2. Kimia
(Anorganik dan Organik)
3. Mikrobiologik
4. Radioaktivitas
Permenkes No 907 Tahun 2002 Tentang Syarat – Syarat Pengawasan
Kualitas Air Minum
·
Air minum didefinisikan sebagai air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
·
Selain tentang kualitas air minum pada
permenkes No 907 tahun 2002 juga dilengkapi dengan tata cara pelaksanaan
kualitas air minum dan pengawasan internal kualitas air oleh pengelola air
minum.
·
Parameter pada persyaratan kualitas air minum
dibedakan menjadi :
1. Bakteriologis
2. Kimia
a. Bahan
Organik yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesehatan
b. Bahan
Organik yang kemungkinan menimbulkan keluhan pada konsumen
c. Bahan
An Organik yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesehatan
d. Bahan
An Organik yang kemungkinan menimbulkan keluhan pada konsumen
3. Radioaktivitas
4. Fisik
Permenkes No 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
·
Air minum didefinisikan sebagai air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
·
Parameter pada persyaratan kualitas air minum
permenkes 492 Tahun 2010 dibedakan menjadi 2 parameter yaitu parameter wajib
dan parameter tambahan.
·
Parameter wajib meliputi:
1.
Parameter
yang berhubungan langsung dengan kesehatan yaitu parameter mikrobiologi
dan kimia anorganik.
2.
Parameter yang tidak berhubungan langsung
dengan kesehatan yaitu parameter fisik dan kimiawi.
·
Parameter tambahan meliputi
1.
Parameter
kimiawi yaitu:
a.
Bahan organik
b.
Bahan anorganik
c.
Pestisida
d.
Desinfektan dan turunannya
2.
Parameter radioaktivitas
Ø Kualitas
lingkungan semakin menurun hal ini dapat dilihat pada Permenkes No 416 Tahun 1990 air minum didefinisikan sebagai
air yang bisa langsung diminum asalkan memenuhi persyaratan sedangkan pada
permenkes No 907 Tahun 2002 dan Permenkes No 492 Tahun 2010 air minum ada yang
harus melalui pengolahan agar bisa diminum.
Ø Pada Permenkes No 492 tahun 2010 pasal 3
menyebutkan bahwa parameter wajib adalah persyaratan kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh seluruh
penyelenggara air minum sedangkan parameter tambahan dapat ditetapkan oleh
pemerintah daerah berdasarkan kondisi lingkungan masing – masing. Hal ini
menunjukkan bahwa kontrol air minum akan bergantung pada kebijakan pemerintah
daerah masing – masing.
Pada Permenkes No 907 tahun 2002 lampiran II tentang
tata cara pelaksanaan kualitas air minum point 6 disebutkan adanya parameter
minimal yang harus secara rutin diperiksa. Parameer minimal tersebut mirip
dengan parameter wajib pada Permenkes 492 tahun 2010. Namun, pada permenkes No
907 tahun 2002 disebutkan adanya pemeriksaan sisa chlor sebagai parameter
minimal namun pada parameter wajib pada Permenkes 492 tahun 2010 sisa khlor
tidak wajib diperiksa. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran pada Permenkes
492 tahu 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar