Selasa, 14 Oktober 2014

Perbedaan antara Permenkes No 416 Tahun 1990, Permenkes No 907 Tahun 2002 dan Permenkes No 492 Tahun 2010


Ø  Perbedaan Permenkes yang mengatur tentang air minum antara Permenkes No 416 Tahun 1990,Permenkes No 907 Tahun 2002 dan Permenkes No 492 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Permenkes No 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
·         Air minum didefinisikan sebagai air yang kualitasnya memenuhi kesehatan dan dapat langsung diminum.
·         Pada Permenkes No 416 tahun 1990 diatur tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air yang meliputi air bersih, air minum, air kolam renang dan air pemandian umum.
·         Parameter pada persyaratan kualitas air minum dibedakan menjadi :
1.       Fisika
2.       Kimia (Anorganik dan Organik)
3.       Mikrobiologik
4.       Radioaktivitas

Permenkes No 907 Tahun 2002 Tentang Syarat – Syarat Pengawasan Kualitas Air Minum
·         Air minum didefinisikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
·         Selain tentang kualitas air minum pada permenkes No 907 tahun 2002 juga dilengkapi dengan tata cara pelaksanaan kualitas air minum dan pengawasan internal kualitas air oleh pengelola air minum.
·         Parameter pada persyaratan kualitas air minum dibedakan menjadi :
1.       Bakteriologis
2.       Kimia
a.       Bahan Organik yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesehatan
b.      Bahan Organik yang kemungkinan menimbulkan keluhan pada konsumen
c.       Bahan An Organik yang memiliki pengaruh langsung terhadap kesehatan
d.      Bahan An Organik yang kemungkinan menimbulkan keluhan pada konsumen
3.       Radioaktivitas
4.       Fisik
Permenkes No 492 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
·         Air minum didefinisikan sebagai air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
·         Parameter pada persyaratan kualitas air minum permenkes 492 Tahun 2010 dibedakan menjadi 2 parameter yaitu parameter wajib dan parameter tambahan.
·         Parameter wajib meliputi:
1.       Parameter  yang berhubungan langsung dengan kesehatan yaitu parameter mikrobiologi dan kimia anorganik.
2.       Parameter yang tidak berhubungan langsung dengan kesehatan yaitu parameter fisik dan kimiawi.
·         Parameter tambahan meliputi
1.       Parameter  kimiawi yaitu:
a.       Bahan organik
b.      Bahan anorganik
c.       Pestisida
d.      Desinfektan dan turunannya
2.       Parameter radioaktivitas

Ø  Kualitas lingkungan semakin menurun hal ini dapat dilihat pada Permenkes No 416  Tahun 1990 air minum didefinisikan sebagai air yang bisa langsung diminum asalkan memenuhi persyaratan sedangkan pada permenkes No 907 Tahun 2002 dan Permenkes No 492 Tahun 2010 air minum ada yang harus melalui pengolahan agar bisa diminum.
Ø   Pada Permenkes No 492 tahun 2010 pasal 3 menyebutkan bahwa parameter wajib adalah persyaratan kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara air minum sedangkan parameter tambahan dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi lingkungan masing – masing. Hal ini menunjukkan bahwa kontrol air minum akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing – masing.
Pada Permenkes No 907 tahun 2002 lampiran II tentang tata cara pelaksanaan kualitas air minum point 6 disebutkan adanya parameter minimal yang harus secara rutin diperiksa. Parameer minimal tersebut mirip dengan parameter wajib pada Permenkes 492 tahun 2010. Namun, pada permenkes No 907 tahun 2002 disebutkan adanya pemeriksaan sisa chlor sebagai parameter minimal namun pada parameter wajib pada Permenkes 492 tahun 2010 sisa khlor tidak wajib diperiksa. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran pada Permenkes 492 tahu 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar